Cara Fikih Menilai Batas Dewasa

Artikel oleh Muhammad Zaki Fahmi ยท 2 Agustus 2026

Mengapa penetapan nasab anak hanya butuh "kemungkinan biologis", sedangkan status baligh menuntut "keyakinan mutlak"?

Pernahkah Anda membayangkan, ilmu hukum Islam (fikih) bisa sedetail itu menguliti urusan biologis manusia?

Sampai-sampai, pergerakan cairan di dalam saluran organ vital yang belum sempat keluar ke alam terbuka pun ada "pasal" hukumnya.

Bukan sekadar soal bersih-bersih badan selepas hawa nafsu. Ini soal garis batas yang amat krusial: kapan seseorang resmi memikul seluruh catatan dosa dan pahalanya sendiri di hadapan Tuhan.

Bagi kebanyakan orang, dewasa itu urusan angka di kalender. Kalau sudah umur 15 tahun, ya otomatis baligh.

Tapi fikih tidak sekaku itu. Fikih punya pemindai biologis yang jauh lebih presisi.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya mengulas satu kasus yang sangat menarik.

Bayangkan ada seorang anak laki-laki, katakanlah berusia 12 atau 13 tahun. Dia belum 15 tahun. Belum pernah bermimpi basah. Namun suatu hari, akibat dorongan syahwat yang membuncah, dia merasakan cairan spermanya meluncur dari testis menuju batang organ vitalnya. Lalu, karena satu dan lain hal, dia menahannya kuat-kuat. Cairan itu tidak pernah keluar. Masih "terjebak" di dalam saluran.

Pertanyaannya: Apakah anak ini sudah dianggap balig?Jawabannya mengejutkan: Sudah!

Begitu dia meyakini cairan itu sudah bergerak melintasi saluran batang organ vitalnya, detik itu juga statusnya berubah. Catatan amalnya resmi dibuka. Dia sudah memikul taklif, tanggung jawab penuh atas segala tindakan dan dosanya.

Lalu, apakah dia wajib mandi besar (ghusl)? Ternyata belum.

Inilah uniknya fikih. Untuk berstatus balig, cukup dengan keyakinan pergerakan cairan dari testis ke saluran. Sementara untuk kewajiban mandi besar, hukumnya baru jatuh apabila cairan tersebut betul-betul sudah keluar dari anggota tubuh (khuruj min al-badan).

Nah, fikih klasik itu makin jenius kalau sudah masuk ke wilayah Fikih Iftiradhi, fikih pengandaian atau simulasi kasus. Para ulama suka membuat skenario hukum yang terkesan tidak biasa, tetapi disiapkan jalan keluarnya jika kelak benar-benar terjadi.

Coba bayangkan simulasi ini.

Ada seorang wanita dewasa menikah dengan anak laki-laki berusia 10 tahun. Di Indonesia sekarang jelas tidak mungkin karena undang-undang membatasi usia pernikahan minimal 19 tahun. Namun, anggaplah ini terjadi dalam ruang diskusi hukum klasik.

Suatu hari, sang istri hamil. Padahal, si suami cilik ini bersumpah polos: "Aku sama sekali tak merasakan keluar apa-apa."Pusing, bukan?

Muncullah dua pertanyaan besar yang bikin kepala berputar: Satu, Apakah si anak 10 tahun itu otomatis dianggap balig gara-gara istrinya hamil? Kedua, Bayi di dalam kandungan itu anak siapa? Ke mana garis nasabnya ditarik? Jawaban para mufasir dan ahli fikih sungguh elegan.

Untuk pertanyaan pertama soal status anak: Bayi di dalam kandungan itu tetap sah dinasabkan kepada si suami cilik tersebut. Mengapa? Karena untuk urusan nasab dan perlindungan hak anak, fikih hanya membutuhkan prinsip bi al-imkan: adanya kemungkinan biologis. Siapa tahu, tanpa disadari si bocah, ada sperma yang sempat keluar dan bertemu sel telur. Fikih sangat membela anak agar tidak kehilangan sosok ayah kandung.

Tapi, bagaimana dengan status baligh si bocah? Fikih secara mengejutkan menjawab: Si bocah belum baligh.

Lho, kok bisa? Sebab, untuk menetapkan beban dosa (baligh) seseorang melalui indikator biologis, fikih mengharuskan adanya tahaqquq, keyakinan subjektif dari si pelaku bahwa dia betul-betul merasakan keluarnya cairan tersebut. Karena si bocah tidak meyakini adanya desiran itu, maka beban hukum agama belum boleh ditimpakan ke pundaknya.

Luar biasa. Satu peristiwa, tapi fikih membedakannya dengan sangat adil: hak anak dilindungi lewat "kemungkinan", sedangkan beban dosa individu diukur lewat "keyakinan".

Lalu, kapan sebenarnya seseorang betul-betul diwajibkan mandi besar?

Prinsip utamanya sederhana: begitu cairan itu secara nyata melintasi pintu luar tubuh.

Mau keluar karena mimpi basah, karena pikiran yang melayang, karena melihat sesuatu, atau saat foreplay, mau sedikit atau banyak, bahkan kalaupun warnanya agak kemerahan bercampur darah (asal disertai kenikmatan syahwat), semua itu otomatis mewajibkan mandi besar. Kuncinya ada pada satu frasa: benar-benar keluar dari badan.

Pada akhirnya, ilmu fikih mengajarkan kita satu hal mendasar: kejujuran pada diri sendiri.

Sebab, tidak ada alat pemindai tercanggih mana pun di dunia ini yang bisa mendeteksi apakah desiran itu sudah bergerak di dalam saluran tubuh seorang remaja atau belum. Hanya diri si anak dan Allah yang tahu.

Menjadi dewasa dalam Islam ternyata bukan soal seberapa banyak angka tahun yang menumpuk di kalender usia Anda, melainkan seberapa jujur Anda mendengarkan alarm tanggung jawab di dalam tubuh Anda sendiri.

Catatan: Disarikan dari pengajian Prof. Dr. Phil. KH. Sahiron Syamsuddin, MA. (pada 2 Agustus 2026)

Baca selengkapnya di Reliwise