Membongkar Rahasia Ayat Transisi (Part 2)

Artikel oleh Muhammad Zaki Fahmi · 29 Juli 2026

Kenapa Allah tidak langsung menurunkan hukum waris sejak awal? Kenapa harus bikin aturan "transisi" satu tahun dulu baru dihapus? Di balik perdebatan fikih Al-Baqarah: 240, ada rahasia besar tentang cara Islam meruntuhkan kebiadaban Jahiliyyah secara psikologis dan bertahap.

Kalau di bagian pertama kita sudah sepakat bahwa "jiwa" pembelaan terhadap perempuan dalam Surah Al-Baqarah ayat 240 tidak pernah kedaluwarsa, kini muncul pertanyaan berikutnya yang jauh lebih menggelitik.

Kenapa Allah tidak langsung menurunkan hukum waris sejak awal? Kenapa harus membuat aturan "transisi" nafkah satu tahun dulu, baru kemudian digantikan? Pertanyaan ini menarik. Sangat mendasar.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsirnya mencatat pandangan mayoritas mufasir (jumhur). Aturan wasiat satu tahun itu berlaku di ibtida’il Islam, masa-masa awal Islam membangun peradaban di Madinah.

Anda tahu, Nabi Muhammad SAW berdakwah di Makkah selama 13 tahun fokus membenahi tauhid dan akidah. Barulah ketika hijrah ke Madinah, dalam durasi 10 tahun terakhir kenabian, ayat-ayat hukum mulai berjatuhan. Soal salat, puasa, nikah, muamalah, hingga hukum keluarga. Semua digodok di Madinah. Termasuk masalah nasib janda yang ditinggal mati suaminya.

Untuk memahami cerdasnya strategi Al-Qur'an, kita harus melihat seberapa pekat kegelapan zaman Jahiliyyah saat itu. Dulu, sebelum Islam datang, kalau seorang suami meninggal dunia, nasib istrinya tragis luar biasa. Sang istri bukan cuma kehilangan pasangan, tapi statusnya langsung turun menjadi "barang peninggalan".

Ya, Anda tidak salah baca: wanita diwariskan! Istri yang sedang berduka itu bisa direbut, dibagi-bagikan, atau diwariskan kepada saudara atau teman dekat mendiang suaminya. Dianggap tak ubahnya seperti harta pusaka atau ternak.

Islam datang menembak mati tradisi biadab itu. Wanita bukan barang! Mereka adalah manusia utuh! Namun, merobohkan tembok tradisi yang sudah berakar ratusan tahun tidak bisa dengan cara menghantamnya sekaligus. Perlu strategi bertahap (tadrij).

Maka, diturunkanlah aturan transisi di Surah Al-Baqarah ayat 240 ini. Islam mewajibkan suami memberikan jaminan rumah, pakaian, dan makanan selama satu tahun. Ini adalah benteng perlindungan pertama agar sang wanita tidak terlunta-lunta atau dieksploitasi oleh keluarga suaminya.

Tapi hebatnya Islam, sang wanita tidak disandera oleh aturan ini. Dia diberi status mukhayyaratan, hak bebas untuk memilih. Kalau dia merasa nyaman dan ingin menenangkan diri di rumah itu selama setahun, silakan. Tapi kalau dalam 2 atau 3 bulan dia sudah siap bangkit, ingin keluar rumah, merias diri (tazayyun), dan menata hidup baru, Al-Qur'an pasang badan: tidak boleh ada ahli waris yang melarangnya!

Mengapa harus jeda satu tahun di masa awal Islam? Secara kemanusiaan, itu adalah waktu pemulihan jiwa. Masa untuk menyembuhkan trauma, menenangkan hati, dan mengembalikan martabat diri yang dulunya diinjak-injak. Setelah tatanan sosial Madinah makin stabil dan kesadaran masyarakatnya makin matang, barulah Allah "menaikkan level" hukumnya.

Sistem waris yang permanen diturunkan (seperdelapan atau seperempat). Masa iddah dirampingkan secara pasti menjadi 4 bulan 10 hari. Ayat transisi itu pun secara teknis resmi dihapus (mansukh). Tapi jangan salah kaprah. Dihapusnya hukum transisi itu bukan berarti ayat 240 kehilangan kesaktiannya. Ayat ini justru menjadi monumen sejarah yang merekam betapa halus dan bijak cara Islam memerdekakan manusia.

Hukum fikih boleh saja menyempurnakan aturan teknisnya, namun jejak emansipasi dalam Al-Qur'an telah membuktikan: Islam tidak pernah setengah-setengah dalam mengembalikan kehormatan seorang wanita.

Catatan: Disarikan dari pengajian Prof. Dr. Phil. KH. Sahiron Syamsuddin, MA. (pada 29 Juli 2026)

Baca selengkapnya di Reliwise