Menggugat Cerai Saat Teler: Ketika Fikih Tak Memberi Ampun

Artikel oleh Muhammad Zaki Fahmi · 2 September 2026

Pulang dini hari dalam kondisi mabuk berat, lalu teriak menceraikan istri. Besok paginya saat sadar menangis bersujud mengaku khilaf: sah atau tidak talaknya?

Bayangkan adegan klise nan tragis ini. Seorang suami pulang ke rumah tengah malam. Jalannya sempoyongan, kepalanya berputar, mulutnya menyemburkan aroma alkohol menyengat. Begitu pintu dibuka oleh sang istri, bukannya salam yang meluncur, melainkan amarah.

Terjadilah cekcok mulut. Dalam puncak teler dan emosi yang membuncah, si pria melontarkan kalimat keramat itu: "Malam ini, kamu saya ceraikan!" Lalu dia ambruk di sofa. Tidur mendengkur sampai siang.

Keesokan harinya, ketika pengaruh alkohol menguap dan akal sehatnya pulih, si pria panik luar biasa. Dia bersimpuh di kaki istrinya, menangis tersedu-sedu sambil membela diri: "Demi Tuhan, kemarin aku nggak sadar. Aku teler berat, kata-kataku jangan dimasukkan ke hati."

Pertanyaannya: Apakah ikatan pernikahan bertahun-tahun bisa bubar jalan hanya gara-gara ocehan pria yang sedang hilang akal? Kalau Anda mengira fikih Islam akan memaklumi si suami dengan alasan "kan orang mabuk tidak sadar", Anda keliru besar. Justru di sinilah letak ketegasan hukum Islam yang sering membuat bulu kuduk berdiri.

Kitab-kitab fikih klasik membedah tuntas kasus talak orang mabuk (ṭalāq as-sakrān / طَلَاقُ السَّكْرَانِ). Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tegas menyatakan: talaknya jatuh. Sah bercerai. Bagaimana dengan Imam Asy-Syafi'i? Mazhab Syafi'i memang mencatat dua pendapat (qaulāni), namun pendapat yang paling sahih dan kuat (al-aṣaḥḥ) menyatakan hal serupa: talaknya tetap jatuh. Begitu pula riwayat yang paling jelas (al-azhar) dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Artinya, empat imam mazhab sepakat mengetuk palu yang sama: يَقَعُ (Yaqa’: perceraian itu sah terjadi). Lho, kok bisa sekejam itu? Bukankah anak kecil yang belum balig (aṣ-ṣabī) jika mengucapkan cerai, talaknya dianggap batal demi hukum (lā yaqa’) oleh mayoritas ulama karena belum memiliki beban hukum (ghairu mukallaf)? Kenapa orang mabuk tidak disamakan saja dengan anak kecil atau orang gila yang sama-sama tidak sadar?

Di sinilah letak kecerdasan para fukaha zaman dulu. Anak kecil tidak sadar karena fitrah usianya. Orang gila hilang ingatan karena takdir musibah. Tapi orang mabuk? Dia hilang akal karena keputusannya sendiri! Dia yang memilih menenggak minuman haram itu. Dia yang sengaja menenggelamkan akal sehatnya ke dasar botol. Maka, fikih menolak memberikan diskon hukum bagi orang yang sengaja berbuat maksiat.

Kecerobohan moral harus dibayar lunas dengan tanggung jawab hukum. Jangan sampai ada suami bajingan yang pura-pura mabuk setiap kali ingin menyiksa mental istrinya, lalu besok paginya berlindung di balik tameng: "Maaf, kemarin aku lagi nggak sadar."

Fikih menutup rapat pintu manipulasi itu. Maka, Pak Sahiron memberikan tips penyelamatan yang sangat praktis bagi kaum ibu. Kalau suatu hari ada kawan atau tetangga yang bersitegang dengan suami yang sedang kalap lalu lari ke minuman keras, langkah terbaik bagi sang istri adalah: angkat kaki dan menyingkir saat itu juga. Jangan diladeni. Jangan diajak adu argumen.

Sebab, di depan pria mabuk yang sedang murka, cuma ada dua bahaya fatal yang mengintai: bogem mentah kekerasan fisik, atau keluarnya ucapan talak yang membuat pernikahan Anda karam seketika di mata syariat. Biarkan dia mendengkur sendirian sampai racun di kepalanya tuntas.

Namun kalau kita tarik lebih dalam, mabuk dan kata cerai itu hanyalah ujung dari gunung es masalah rumah tangga. Akar aslinya cuma satu: ketidaksiapan menghadapi perbedaan pendapat. Banyak orang menikah dengan modal ilusi bahwa mereka dan pasangannya punya seribu satu kesamaan. Padahal, resep langgengnya pernikahan justru terletak pada satu hal: kesiapan untuk berbeda.

Bahkan dua anak kembar yang lahir dari satu rahim dan mengalirkan darah yang sama persis pun punya watak dan selera yang bertolak belakang. Yang satu pendiam, yang satu cerewet. Apalagi Anda dan pasangan Anda. dua manusia dari rahim berbeda, keluarga berbeda, dan isi kepala yang berbeda.

Jangankan kita manusia biasa. Rumah tangga manusia paling mulia di muka bumi, Nabi Muhammad SAW, pun tak luput dari riak perbedaan pendapat. Dalam catatan sejarah yang diabadikan Al-Qur'an, istri-istri Nabi yang salehah itu pernah melancarkan protes. Manusiawi. Mereka mendambakan perhiasan duniawi, emas dan gelang, sebagaimana perempuan pada umumnya.

Rasulullah SAW bisa saja meminta gunung emas kepada Allah, tapi itu bukan gaya hidup seorang panutan umat. Apakah Nabi membentak? Membanting piring? Tidak. Nabi mengajak berdialog secara dewasa, elegan, dan objektif. Menawarkan pilihan tanpa arogansi kekuasaan sebagai kepala keluarga.

Menikah itu bukan mencari cermin untuk melihat pantulan diri kita sendiri, melainkan belajar hidup berdampingan dengan orang yang cara pandangnya tak melulu sama. Saat badai perbedaan itu datang, tanggalkan arogansi "saya suami" atau ego "saya istri". Jangan lari ke botol minuman, apalagi mengumbar ancaman perpisahan yang tak bisa ditarik kembali.

Cinta mungkin menjadi alasan dua orang untuk mulai berjalan bersama, tetapi kedewasaan dalam merawat perbedaanlah yang menentukan apakah langkah itu akan sampai ke garis akhir.

Catatan: Disarikan dari pengajian Prof. Dr. Phil. KH. Sahiron Syamsuddin, MA. (pada 29 Agustus 2026)

Baca selengkapnya di Reliwise