Spirit Abadi di Balik Ayat yang "Kedaluwarsa"

Artikel oleh Muhammad Zaki Fahmi ยท 27 Juli 2026

Katanya ayat Al-Qur'an ini sudah "kedaluwarsa" alias dihapus ketentuannya. Tapi tunggu dulu! Di balik teks hukum yang berganti, ada pesan emansipasi radikal dari zaman Jahiliyah yang sampai hari ini masih bikin gemetar para penindas wanita.

Dalam studi ilmu Al-Qur'an, ada istilah yang cukup keren: Mansukh.

Sederhananya: ayat yang ketentuannya sudah dihapus atau digantikan oleh ayat lain yang turun belakangan.

Salah satunya adalah Surah Al-Baqarah ayat 240.

Dulu, ayat ini mengatur begini: kalau seorang suami sedang sakit dan merasa usianya tak lama lagi, dia wajib berwasiat. Wasiatnya tegas: sediakan dana dan tempat tinggal dari harta peninggalan untuk sang istri selama satu tahun penuh.

Tetapi belakangan, ayat ini "dibatalkan" secara fikih. Penyebabnya adalah turunnya ayat-ayat waris (yang menetapkan bagian pasti 1/8 atau 1/4 untuk istri) serta hadis Nabi yang melarang wasiat kepada ahli waris. Ditambah lagi aturan masa iddah yang disepakati menjadi 4 bulan 10 hari.

Pertanyaannya: kalau hukum fikihnya sudah tidak dipakai, apakah ayat 240 ini cuma jadi "pajangan" teks sejarah?

Pak Sahiron punya pandangan menarik. Sangat mencerahkan.

Katanya: boleh jadi ketentuannya berganti, tapi maghza-nya, semangat dan nilai etikanya, tetap berlaku sepanjang zaman!

Mari kita lihat ada apa di dalam ayat itu.

Di sambungan ayat 240 tersebut, ada aturan yang sangat progresif pada zamannya. Jika sang istri, setelah ditinggal mati suaminya, tidak betah tinggal di rumah itu selama setahun dan ingin keluar lebih awal (bikhtiarihinna), maka hal itu diperbolehkan.

Dia boleh keluar. Boleh berhias (tazayyun). Boleh bersiap-siap untuk menata hidup baru atau menikah lagi.

Para ahli waris tidak boleh menghalang-halangi. Tidak ada dosa bagi sang wanita, tidak ada dosa pula bagi ahli waris jika nafkahnya dihentikan karena keputusan sang wanita itu sendiri.

Coba bayangkan atmosfer zaman itu!

Zaman Jahiliyah adalah zaman ketika wanita dipandang sebelah mata. Benda mati. Tidak punya hak atas dirinya sendiri. Kalau suami meninggal, nasib wanita terlunta-lunta, bahkan bisa diwariskan layaknya barang.

Tiba-tiba Al-Qur'an turun membalik keadaan.

Islam memberi jaminan tempat tinggal, memberi jaminan makanan, sekaligus memberi hak kebebasan jika sang wanita ingin menentukan masa depannya sendiri. Asalkan dilakukan secara ma'ruf, dengan cara yang baik, bermartabat, dan tidak melanggar syariat.

Inilah spirit utama yang tidak boleh menguap: pembelaan terhadap kaum wanita.

Islam dari sejak awal tidak pernah merestui penindasan dalam keluarga. Hak-hak perempuan dijamin secara konkret. Bukan sekadar wacana di panggung publik, tapi masuk sampai ke dalam kamar-kamar rumah tangga.

Makanya, perhatikan bagaimana Allah menutup ayat ini.

Wallahu 'Azizun Hakim.

Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani sangat tajam menafsirkan penutup ini. 'Aziz artinya Allah Maha Menang. Allah punya kuasa penuh untuk menjatuhkan sanksi atau siksaan kepada siapa saja yang berani melanggar hukum-Nya.

Ini ancaman. Peringatan keras!

Awas kalau ada ahli waris yang semena-mena. Awas kalau ada pihak yang menindas dan merampas hak-hak sang wanita yang sedang berduka. Allah tidak diam.

Sedangkan Hakim menunjukkan bahwa setiap aturan Allah selalu memelihara kemaslahatan hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan.

Jadi, meski kitab-kitab fikih menyebut ketentuan teknis ayat ini sudah digantikan (mansukh), nilai kemanusiaannya tidak pernah kedaluwarsa.

Al-Qur'an mengajarkan kita satu hal penting: menghargai dan melindungi wanita bukanlah tren modernisasi, melainkan DNA ajaran Islam sejak awal mulanya.

Sebuah pesan mulia yang ditulis bukan dengan tinta biasa, tapi dengan keadilan Sang Maha Perkasa.

Catatan: Disarikan dari pengajian Prof. Dr. Phil. KH. Sahiron Syamsuddin, MA. (pada 28 Juli 2026)

Baca selengkapnya di Reliwise